Detail Regulasi Terbaru Perjalanan Jauh Pakai Motor dan Mobil, Wajib Kartu Vaksin, PCR, atau Antigen?

- Senin, 1 November 2021 | 17:49 WIB
Apakah wajib PCR untuk perjalanan jarak jauh naik motor atau mobil dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan? (Agus Yuliyono. OTOSPORTIF.com)
Apakah wajib PCR untuk perjalanan jarak jauh naik motor atau mobil dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan? (Agus Yuliyono. OTOSPORTIF.com)

OTOSPORTIF. Ramai dibicarakan di jagat sosial media, berikut detail regulasi terbaru perjalanan jauh pakai motor dan mobil di masa pandemi COVID 19. Apakah wajib kartu vaksin, PCR, atau Antigen?

Regulasi terbaru perjalanan jauh pakai motor dan mobil di masa pandemi COVID 19 mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 90 Tahun 2021. Ada aturan terkait kartu vaksin, PCR, dan Antigen.

Adapun SE Menhub Nomor 90 Tahun 2021 ini berisi perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Kedua SE mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Baca Juga: Pakai GIIAS Auto360, Cara Pintar Kunjungi Pameran Mobil GIIAS 2021. Lebih Aman dan Nyaman

SE Menhub Nomor 90 Tahun 2021 mengubah ketentuan angka 5 huruf c 1 dan 2 SE Menhub Nomor 86 2021 yang sudah berlaku sejak 20 Oktober 2021.

Kedua SE juga ditandatangani oleh Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si. selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Jadi, apa saja detail regulasi terbaru perjalanan jauh pakai motor dan mobil di masa pandemi COVID19. Bagaimana ketentuan wajib kartu vaksin, PCR, atau Antigen?

Ketentuan ini secara detail diatur dalam SE Menhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku sejak 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Pameran Otomotif New Normal, GIIAS 2021 Patuh Jalankan Protokol Kesehatan

Berikut detail regulasi terbaru perjalanan jauh pakai motor dan mobil di masa pandemi COVID19. 

Pertama, yang dimaksud perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam. 

Definisi terkait perjalanan jarak jauh ini sama dengan yang tertera pada SE Menhub Nomor 86 2021 yang berlaku sejak 20 Oktober.

Cakupannya adalah pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Halaman:

Editor: Agus Yuliyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X