Ramai Surat Edaran Menhub Terbaru, Perjalanan Darat dengan Kendaraan Bermotor Tetap Pakai Regulasi Ini

- Rabu, 3 November 2021 | 06:57 WIB
Aturan perjalanan jarak jauh dengan kendaraan bermotor masih mengacu pada SE Menhub  Nomor 90 Tahun 2021 (OTOSPORTIF/Agus Yuliyono)
Aturan perjalanan jarak jauh dengan kendaraan bermotor masih mengacu pada SE Menhub Nomor 90 Tahun 2021 (OTOSPORTIF/Agus Yuliyono)

OTOSPORTIF. Pada 2 November, Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan.

Banyak masyarakat yang menganggap Surat Edaran Menhub terbaru, yaitu SE Nomor 97 Tahun 2021, merevisi aturan terkait syarat perjalanan darat jarak jauh dengan kendaraan bermotor.

Sebelumnya memang ramai terkait Surat Edaran Menhub yang mengatur  terkait perjalanan darat jarak jauh dengan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tak Perlu Takut Perjalanan Jauh Pakai Motor dan Mobil di Masa Pandemi COVID 19, Pahami Aturan Terbarunya

Faktanya, SE NOmor 97 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Jadi, Surat Edaran Menhub terbaru ini ditujukan untuk transportasi dengan kereta, bukan dengan kendaraan bermotor.

Adapun regulasi yang mengatur perjalanan jauh dengan kendaraan bermotor, masih mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 90 Tahun 2021.

Baca Juga: Detail Regulasi Terbaru Perjalanan Jauh Pakai Motor dan Mobil, Wajib Kartu Vaksin, PCR, atau Antigen?

Fakta ini berdasarkan data yang ada di lama resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan.

Adapun SE Menhub Nomor 90 Tahun 2021 ini berisi perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Kedua SE mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Baca Juga: Pakai GIIAS Auto360, Cara Pintar Kunjungi Pameran Mobil GIIAS 2021. Lebih Aman dan Nyaman

SE Menhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku mulai 27 Oktober 2021 mengubah ketentuan angka 5 huruf c 1 dan 2 SE Menhub Nomor 86 2021 yang sudah berlaku sejak 20 Oktober 2021.

Kedua SE juga ditandatangani oleh Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si. selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Halaman:

Editor: Agus Yuliyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X