Keluar Lagi Surat Edaran Menhub Terbaru, Apa Saja Perubahan Aturan Perjalanan Darat Jarak Jauh?

- Jumat, 5 November 2021 | 10:29 WIB
Surat Edaran Menhub terbaru SE 94 Tahun 2021 mengatur perjalanan darat jarak jauh termasuk yang menggunakan motor dan mobil  (Agus Yuliyono)
Surat Edaran Menhub terbaru SE 94 Tahun 2021 mengatur perjalanan darat jarak jauh termasuk yang menggunakan motor dan mobil (Agus Yuliyono)

OTOSPORTIF. Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan Surat Edaran Menhub terbaru tentang aturan perjalanan darat jarak jauh.

Dalam Surat Edaran Menhub terbaru ini termasuk di dalamnya mengatur perjalanan darat jarak jauh dengan kendaraan pribadi motor dan mobil.

Surat Edaran Menhub terbaru ini berfungsi mencabut regulasi-regulasi sebelumnya yang digunakan sebagai acuan penegakan aturan.

Sebelumnya, regulasi perjalanan darat jarak jauh dengan kendaraan bermotor diatur oleh Surat Edaran Menhub SE 86 Tahun 2021 dan SE 90 Tahun 2021.

Baca Juga: Dorong Vaksinasi Covid 19, Mitsubishi Distribusikan Apresiasinya Kepada Masyarakat di Sejumlah Puskesmas

Kemudian dengan memperhatikan perkembangan kondisi di lapangan keduanya digantikan Surat Edaran Menhub terbaru SE 94 Tahun 2021.

Adapun Surat Edaran Menhub terbaru Nomor SE 94 Tahun 2021 berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Lalu, apa saja isi dari Surat Edaran Menhub terbaru Nomor SE 94 Tahun 2021 ini? Dilansir dari laman resmi jdih.debhub.go.id berikut rangkumannya, terutama yang mengatur perjalanan darat dengan motor dan mobil.

Dalam SE 94 Tahun 2021 angka 5, cakupan regulasi tidak hanya kendaraan bermotor umum tapi juga  kendaraan bermotor perseorangan meliputi mobil penumpang dan sepeda motor. Kemudian angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca Juga: Vanessa Angel Kecelakaan di Tol Nganjuk Jawa Timur, Begini Fitur Keselamatan Mitsubishi New Pajero Sport

Satu hal yang ditekankan adalah melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan. 

Disebutkan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M

Yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer;

Berdasarkan SE 94 Tahun 2021 poin 5 huruf c 1, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Agus Yuliyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X